Pasal 139
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 75 / 77
(1) Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui informasi tentang rencana Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum di lokasi tertentu, dilarang membeli tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan/atau menghambat Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan wajib
melepaskannya guna pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan diberikan Ganti Kerugian.
(3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai setara dengan harga perolehan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 139
Cukup jelas.
