Pasal 124
Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan:
perencanaan;
persiapan;
pelaksanaan;
penyerahan hasil;
administrasi dan pengelolaan;
beracara di pengadilan; dan
data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 124
Huruf a
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 69 / 77
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "data dan informasi elektronik" antara lain alas hak yang sudah dilakukan alih media (scan) menjadi dokumen elektronik dan telah divalidasi oleh pejabat berwenang. Dalam proses alih media, dinyatakan bahwa dokumen yang dilakukan alih media (scan) adalah sesuai dengan aslinya. Hasil alih media (scan) menjadi dokumen elektronik yang disimpan dan dikelola oleh sistem elektronik yang terverifikasi. Dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem elektronik atau hasil alih media (scan) menjadi merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
