Pasal 125
(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara/daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat atau badan usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
Ayat (1)
Biaya operasional dan biaya pendukung diberikan kepada pengelola dan/atau pengguna barang milik negara/ barang milik daerah/ aset desa apabila pencarian tanah pengganti dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna barang milik negara/ barang milik daerah/aset desa.
Bagian Kedelapan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 70 / 77
Pengadaan Tanah Skala Kecil
