PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 123
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Bank
Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat atau badan usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, pendanaan bersumber dari internal perusahaan dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
