Pasal 122
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana
Badan Usaha selaku Instansi yang Memerlukan Tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 68 / 77
yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali
oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah proses Pengadaan Tanah selesai.
(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai
investasi.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
