PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 121
Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
