Pasal 12
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.
(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) Hari sejak Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibentuk oleh gubernur.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi
mengenai:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
tahapan rencana Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
informasi lainnya yang dianggap perlu.
(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua
Tim Persiapan.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
