PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 13
(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 16 / 77
(1), disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi
pembangunan.
(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
sosialisasi;
tatap muka; dan/atau
surat pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media
cetak dan/atau media elektronik.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
