PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 11
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bertugas:
melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 15 / 77
- melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan instansi terkait.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Data awal lokasi rencana pembangunan merupakan gambaran lokasi rencana pembangunan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian.
Paragraf 2
Pemberitahuan Rencana Pembangunan
