PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 113
(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dibuat salinan.
(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah, dan menjadi dokumen di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan setempat.
(3) Dalam hal data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) telah disimpan dalam
bentuk data elektronik, data diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dengan berita acara.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
