Pasal 112
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan
data Pengadaan Tanah.
(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan
diarsipkan oleh kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data
elektronik.
Penjelasan Pasal 112
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 64 / 77
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "data Pengadaan Tanah" berupa:
dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
surat pemberitahuan rencana pembangunan;
data awal subjek dan objek;
undangan dan daftar hadir Konsultasi Publik;
berita acara kesepakatan Konsultasi Publik;
surat keberatan;
rekomendasi Tim Kajian;
surat gubernur (hasil rekomendasi);
surat keputusan Penetapan Lokasi pembangunan;
pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan;
surat pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah;
berita acara inventarisasi dan identifikasi;
peta bidang Objek Pengadaan Tanah dan daftar nominatif;
pengumuman daftar nominatif;
berita acara perbaikan dan validasi;
daftar nominatif yang sudah disahkan;
dokumen pengadaan Penilai, dokumen pengadaan Penilai Publik, atau surat penunjukan Penilai Pemerintah;
dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;
berita acara penyerahan hasil penilaian;
undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung;
berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak;
alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
surat permohonan penitipan Ganti Kerugian;
penetapan Pengadilan Negeri penitipan Ganti Kerugian;
aa. berita acara penitipan Ganti Kerugian;
ab. berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dan
ac. dokumentasi dan rekaman.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 65 / 77
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
