Pasal 111
Dalam hal Pihak yang Berhak tidak melepaskan Hak Atas Tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 maka:
Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah tanpa tanda tangan Pihak yang Berhak;
Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a mengumumkan hapusnya hak dimaksud;
Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b mencatat hapusnya Hak Atas Tanah pada buku tanah, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
dalam hal tanah belum terdaftar, ketua pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama lain untuk mencatat hapusnya hak pada buku-buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
Paragraf 11
Pendokumentasian Data Administrasi Pengadaan Tanah
