PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
Pasal 59
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah wajib menandatangani pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. (2t Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanj utan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kelentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
