Pasal 58
(1) Pengangkatan dan/atau penempatan Guru
yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus. (41 Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/atau penempatan Guru dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat penyelenggara pendidikan sslagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
