Pasal 61
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah:
- Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat a (delapan) tahun; dan
- kebutuhan Guru telah terpenuhi.
(3) Guru
PRES IOEN
REPIJELIK INDONESIA
(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan
tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kehilangan haknya untuk memperoleh
T[njangan Profesi dan tunjangan khusus. (4t Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan
mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang berupa T\rnjangan Profesi diberikan sebesar T[njangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan
Guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
