Pasal 4
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli.
(3) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau
tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juli.
(4) Dalam ha! pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
