PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 5
(1) Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabi]a PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 .. .
PRESIDEN
