Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di Iuar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di Iuar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di Iuar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam ha! penghasilan pada bulan Juni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Pejabat Negara meliputi gaJI pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau turtjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
