PP
KECAMATAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah
kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil Pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
