PP
KECAMATAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
nama kecamatan;
nama ibukota kecamatan;
batas wilayah kecamatan; dan
nama desa dan/atau kelurahan.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
