PP
KECAMATAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.