PP
KECAMATAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
(1) Kecamatan dihapus apabila:
jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari penduduk yang ada; dan/atau
cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
(2) Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan
kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian.
