PP
KECAMATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB 3 — PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.