PP
KECAMATAN
Pasal 14
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota
sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
