PP
KECAMATAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan
di wilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau terpencil dan/atau terluar.
(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah.
