PP
KECAMATAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah;
- rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
- aktivitas perekonomian;
- ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
