PP
KECAMATAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
(2) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
