PP
KECAMATAN
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
