PP
KECAMATAN
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.