PP
KECAMATAN
Pasal 32
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan
evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
- penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;
- penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
- penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PENDANAAN
