PP
KECAMATAN
Pasal 31
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.