PP
KECAMATAN
Pasal 30
BAB 8 — PERENCANAAN KECAMATAN
(1) Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah
menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah
kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
(3) Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.
