PP
KECAMATAN
Pasal 29
BAB 8 — PERENCANAAN KECAMATAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian
dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan pembangunan kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara partisipatif.
(4) Mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
