PP
KECAMATAN
Pasal 28
BAB 7 — TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah
kabupaten/kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
(2) Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di
wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.
(3) Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga
swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi.
