PP
KECAMATAN
Pasal 27
BAB 7 — TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
(1) Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan
disekitarnya.
(2) Camat . . .
(2) Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja
kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
(3) Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
