PP
KECAMATAN
Pasal 26
BAB 6 — PERSYARATAN CAMAT
(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan
yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
