PP
KECAMATAN
Pasal 25
BAB 6 — PERSYARATAN CAMAT
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
