PP
KECAMATAN
Pasal 22
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
