Pasal 21
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:
melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
memberikan . . .
memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
