PP
KECAMATAN
Pasal 23
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling
banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
seksi tata pemerintahan;
seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Pedoman . . .
(3) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
