Pasal 4
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang
penangkapan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, dan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) baru atau perubahan, serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan.
(2) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b di bidang penangkapan ikan dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
(3) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan pada setiap akhir semester I dan Semester II, atau pada setiap akhir bulan Juni dan Desember, atau pada setiap akhir panen bagi jenis ikan yang masa pembudidayaan (pemeliharaannya) lebih atau kurang dari 6 (enam) bulan.
(4) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
