PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang
penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang
pembudidayaan ikan, ditetapkan berdasarkan tarif per luas lahan dan/atau perairan dikalikan luas lahan dan/atau perairan yang digunakan, untuk setiap jenis ikan yang dibudidayakan, dan teknologi yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
