PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari :
- Pungutan perikanan;
- Jasa pelabuhan perikanan;
- Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan;
- Jasa pengembangan penangkapan ikan;
- Jasa budidaya perikanan;
- Jasa karantina ikan;
- Jasa pendidikan dan pelatihan; dan
- Jasa penyewaan fasilitas.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah ayat (3) baru, serta mengubah ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
