Pasal 92
BAB 15 — PENJAMINAN MUTU
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi
melakukan penjaminan mutu.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(4) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan
Perguruan tinggi.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan
pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
