PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 93
BAB 15 — PENJAMINAN MUTU
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada penilaian khusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XVI . . .
PRESIDEN
