PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 91
BAB 15 — PENJAMINAN MUTU
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib
melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
