PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 90
BAB 14 — SERTIFIKASI
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat
kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta . . .
PRESIDEN
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang
setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
