PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) dilaksanakan oleh:
- BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan penddikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
- BAN-PNF terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang
dibentuk oleh Gubernur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur labih lanjut dengan Peraturan Menteri.
