PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan
pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Stándar Nasional Pendidikan.
Pasal 87 . . .
PRESIDEN
