PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 85
(1) Untuk mengukur dan menilai pencapaian standar nasional
pendidikan oleh peserta didik, program dan/atau satuan pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok . . .
PRESIDEN
(2) Kelompok masyarakat yang dapat membentuk lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri.
AKREDITASI
